UU Cipta Kerja Memberikan Kepastian Hukum

ardy | Jumat, 16 Oktober 2020 - 13:31 WIB
Dia menegaskan bahwa aturan revisi dalam Pasal 14A dari UU pelayaran tersebut ketika diundangkan telah memberikan kepastian hukum terhadap praktek yang selama ini berlangsung.

UU Cipta Kerja Memberikan Kepastian Hukum
-

Jakarta - Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) Suyoto mengatakan bahwa UU Cipta Kerja Pasal 57 yang merupakan revisi UU No. 17/2008 tentang Pelayaran merupakan pelengkap dari asas cabotage yang selama ini sudah berlangsung.

"Ini pengecualian untuk sektor pelayaran Indonesia belum mampu menyiapkan kapalnya seperti jenis kapal-kapal offshore, rig, serta kapal-kapal lain jenis khusus maksudnya tetap bisa beroperasi. Selama ini memang justifikasinya kebijakan dari perhubungan dan selama ini memang ada di kebanyakan di industri offshore," jelas Suyoto.

Dia menegaskan bahwa aturan revisi dalam Pasal 14A dari UU pelayaran tersebut ketika diundangkan telah memberikan kepastian hukum terhadap praktek yang selama ini berlangsung.

Namun Suyoto tak menampik adanya celah yang dapat merugikan industri pelayaran dalam negeri dengan dasar adanya kegiatan khusus. Hal ini memungkinkan kapal asing masuk ke industri pelayaran.

"Mungkin tetap ada celah yang bisa merugikan industri pelayaran dalam negeri dengan adanya diskresi kegiatan khusus. Tetapi yang harus diingat siapa yang berhak menentukan kegiatan khusus ini, apakah regulator perhubungan laut atau harus melibatkan asosiasi pelayaran. Hal ini agar ada fair play," pungkasnya.