Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama RI bersama Deputi Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk periode 2025-2027.
Penandatanganan dilaksanakan di Lantai 16 Gedung Kementerian Agama, Kamis (12/6/2025).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Supriyadi, dan Deputi Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto.
Prosesi penandatanganan turut disaksikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, Triroso, Direktur Urusan Agama dan Pendidikan Buddha, Nyoman Suriadarma, dan Direktur Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan (PMKK) BRIN, Rudi Arifiyanto.
Dirjen Bimas Buddha, Supriyadi menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kita berharap kegiatan hari ini merupakan implementasi MoU antara Menteri Agama dengan pak Kepala BRIN yang telah ditandatangani beberapa hari kemarin. Mudah mudahan poin-poin yang telah kita sepakati akan dapat kita laksanakan dengan baik," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Kebijakan Pembangunan BRIN, Anugerah Widiyanto, menegaskan komitmen BRIN untuk terus mendukung program-program yang berbasis bukti ilmiah.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirjen, penandatanganan PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama kita dua tahun terakhir. Kami siap mendukung Kementerian Agama, khususnya Ditjen Bimas Buddha, agar kebijakan-kebijakan yang dihasilkan berbasis pada kajian yang valid dan komprehensif," ujarnya.
Penandatanganan PKS ini merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin pada tahun 2024, di mana seluruh ruang lingkup yang disepakati sebelumnya telah terlaksana.
Untuk periode 2025-2027, ruang lingkup kerja sama mencakup lima program utama, yaitu: Pertama, kajian dan perumusan kebijakan pemasangan Chattra dengan pendekatan adaptasi; Kedua, kajian dan perumusan kebijakan pemanfaatan warisan budaya untuk kepentingan keagamaan Buddha; Ketiga, kajian dan perumusan kebijakan layanan agama dan keagamaan Buddha; Keempat, kajian dan perumusan kebijakan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha; Kelima, kajian dan perumusan kebijakan tata kelola kehidupan beragama Buddha.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud rumusan kebijakan yang semakin berkualitas dalam mendukung pengembangan agama Buddha secara berkelanjutan di Indonesia.