Jakarta - Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan merit system. Ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.
Sistem ini berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020.
"Inilah yang sebenarnya kita inginkan, Sulawesi Selatan yang pertama menerapkan merit system. Jadi ini membantu kita bekerja by sistem," ungkap Nurdin Abdullah, pasca Coffee Morning di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (25/01/2021).
Menurutnya, merit system ini akan diterapkan setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dengan demikian, kepala daerah berhak mendorong ASN yang memenuhi syarat untuk menempati kursi Eselon II di lingkup Pemprov Sulsel.
"Tanggal (28/01) kita akan mendapatkan surat keputusan dari KASN untuk kepercayaan kepada kita untuk melakukan merit system. Itu kita tidak perlu lagi bidding, lelang, kita mau ganti orang langsung kasi masuk saja, keluar nama-nama yang kapabel menduduki jabatan itu. Kalau SK sudah di tangan, kita mulai persiapkan sistem," jelasnya.
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, mengatakan, tugas OPD lingkup Pemprov Sulsel saat ini bagaimana menerjemahkan apa yang menjadi keinginan bersama.
"Kita perkuat konsep sapu lidi, untuk mengantarkan kita untuk ringan bekerja. Para OPD ini membantu apa saja yang harus dipantau dan bicarkan secara seksama," katanya.
Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sulsel, HM Reom menyampaikan, tugas bawahan harus mengikuti apa yang menjadi keinginan dari atasan, jangan justru sebaliknya.
"Bawahan yang harus menyesuaikan dengan pimpinan, tidak ada pimpinan yang harus menyesuaikan dengan bawahan, jadi jangan ada yang demikian," tutupnya.