BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing

Redaksi | Senin, 01 September 2025 - 18:52 WIB
Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi tuntutan religius, tetapi juga peluang ekonomi yang signifikan. Produk halal telah menjadi bagian dari gaya hidup global, dengan nilai pasar diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025.

BPJPH Ingatkan Pelaku Usaha, Sertifikasi Halal Jadi Kunci Daya Saing
Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam Coaching Clinic Sertifikasi Halal Non-Food pada Indonesia Retail Summit & Expo 2025 di Swissotel PIK Avenue. Dok: BPJPH.
-

Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya kesiapan industri non-pangan Indonesia menghadapi kewajiban sertifikasi halal yang akan diterapkan mulai 18 Oktober 2026.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam Coaching Clinic Sertifikasi Halal Non-Food pada Indonesia Retail Summit & Expo 2025 di Swissotel PIK Avenue, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2025).

Muhammad Aqil menekankan, sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi tuntutan religius, tetapi juga peluang ekonomi yang signifikan. Produk halal telah menjadi bagian dari gaya hidup global, dengan nilai pasar diproyeksikan mencapai US$2,8 triliun pada 2025.

Selain itu, populasi Muslim dunia diperkirakan akan menyentuh 2,2 miliar jiwa pada 2030, membuka potensi pasar yang semakin besar bagi produk halal.

Data State Global Islamic Economic Report (SGIER) 2024/2025 menunjukkan bahwa pengeluaran konsumen Muslim tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi merambah sektor non-pangan, termasuk kosmetik, obat, fashion, pariwisata, dan berbagai produk gaya hidup.

Dengan posisi Indonesia sebagai peringkat ketiga dalam Indikator Ekonomi Islam Global, momentum ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat peran Indonesia dalam rantai pasok global.

Namun, Aqil mengingatkan agar pelaku usaha lokal segera mempersiapkan sertifikasi halal. “Jika pelaku usaha Indonesia terlambat, peluang ini akan diambil oleh produsen asing. Ketertinggalan dalam sertifikasi bisa mengancam daya saing produk dalam negeri,” ujarnya.

Acara Coaching Clinic diikuti berbagai pelaku industri retail nasional dan internasional, produsen, vendor, pemilik pusat perbelanjaan, UMKM, serta akademisi dan peneliti. Diskusi membahas proses sertifikasi, regulasi, dan tantangan implementasi di sektor non-pangan secara interaktif.

BPJPH menegaskan bahwa kolaborasi antar-stakeholder menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem halal Indonesia. Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulatif, tetapi juga strategi untuk memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.