Jakarta - Kementerian Agama menegaskan pentingnya kehadiran nyata di tengah masyarakat melalui publikasi capaian kinerja yang berdampak. Tak sekadar laporan kegiatan, transparansi ini menjadi hak publik untuk mengetahui bagaimana negara bekerja dan memanfaatkan anggaran rakyat.
Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025, yang ditandatangani Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pada 1 September 2025.
“Masyarakat berhak tahu apa yang telah dilakukan pemerintah dan manfaatnya bagi kehidupan mereka. Publikasi capaian Kemenag bukan hanya membangun reputasi, tetapi juga wujud akuntabilitas,” ujar Kamaruddin Amin di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Melalui SE tersebut, setiap satuan kerja diwajibkan menyampaikan capaian yang relevan bagi publik melalui kanal resmi website, media sosial, media cetak, radio, hingga televisi. Lebih dari sekadar angka dan laporan, informasi yang disampaikan harus menunjukkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan seremonial semata.
Kamaruddin Amin menekankan, publikasi ini ditujukan untuk menguatkan reputasi kelembagaan, bukan menonjolkan individu.
“Yang terpenting adalah kontribusi nyata Kemenag dalam memberikan layanan cepat, tepat, dan responsif terhadap harapan umat. Transparansi komunikasi publik adalah fondasi kepercayaan masyarakat,” jelasnya.
Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag akan memantau serta mengevaluasi publikasi yang dilakukan satuan kerja. Satker yang aktif akan diapresiasi, sementara yang belum optimal akan dibina. “Transparansi bukan pilihan. Ini kewajiban institusi yang dibiayai rakyat,” tutup Sekjen Kemenag.