Jakarta - Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Standar Pelayanan di lingkungan NFA.
Langkah ini menjadi bukti komitmen NFA untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala NFA, Arief Prasetyyo Adi, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat. “Kami ingin memastikan standar pelayanan di NFA tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memberi kemudahan, kepastian, dan kepuasan bagi masyarakat. Masukan publik sangat kami harapkan,” ujarnya.
Masyarakat dapat mengakses dokumen rancangan melalui QR Code pada laman resmi NFA dan mengirimkan saran melalui email ke [email protected]