Jakarta - Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menghadiri kegiatan Diskusi & Bincang Santai yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Kamis (18/9/2025). Acara bertema “Kepastian Hukum Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang Menjamin Kegiatan Berusaha” ini menjadi ruang dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyamakan persepsi serta merumuskan rekomendasi strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi, Sanny Iskandar, menekankan komitmen dunia usaha dalam mendukung langkah pemerintah.
Ia menyoroti delapan program prioritas Kadin, mulai dari percepatan RDTR dan implementasi One Map Policy, advokasi revisi regulasi strategis, penyelesaian isu lahan sawah dilindungi, hingga keterlibatan Kadin dalam Forum Penataan Ruang Nasional.
Menanggapi hal itu, Suyus Windayana menekankan bahwa percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS menjadi kunci reformasi perizinan berusaha. Pemerintah juga menyiapkan penyempurnaan mekanisme KKPR dan revisi PP 21/2021 untuk memperluas cakupan RDTR, membuka opsi revisi parsial, serta mendorong kebijakan One Spatial Planning Policy yang mengintegrasikan ruang darat, laut, udara, dan dalam bumi.
“RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS akan memperkuat kepastian hukum dan menghadirkan iklim investasi yang sehat serta berdaya saing,” tegas Suyus.
Selain itu, forum membahas isu strategis lain seperti pengendalian harga tanah melalui Bank Tanah, digitalisasi sertifikat tanah, penyempurnaan mekanisme PKKPR, serta integrasi data sawah lintas kementerian.
Dari dialog ini, diharapkan muncul rekomendasi konkret untuk mempercepat penyelesaian RDTR, memperkuat regulasi tata ruang, dan menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia.