PPKM Level 4, Samsat Jaktim Buka Hingga Pukul 12.00 WIB

Ardy | Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:01 WIB
Jadi, kata AKP Yuli, bagi wajib pajak yang akan membayar pajak di Samsat Jakarta Timur, tidak akan di layani kalau lewat dari jam yang di tetapkan yakni jam 12.00 WIB.

PPKM Level 4, Samsat Jaktim Buka Hingga Pukul 12.00 WIB
Samsat Jakarta Timur (Dok.FIVE)
-

Jakarta - Kanit Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur AKP, Yuli Wrestiyarini mengatakan, jam operasional selama PPKM Level 4 yang berlaku mulai 3-9 Agustus buka dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Berlakunya jam operasional ini, hampir sama dengan kebijakan penerapan PPKM Darurat,”kata AKP Yuli.

Jadi, kata AKP Yuli, bagi wajib pajak yang akan membayar pajak di Samsat Jakarta Timur, tidak akan di layani kalau lewat dari jam yang di tetapkan yakni jam 12.00 WIB.

AKP Yuli melanjutkan, jika wajib pajak tidak bisa membayar pajak karena tidak ada waktu karena kesibukan atau takut keluar rumah.

Dia menyarankan wajib pajak membayar pajak secara daring lewat aplikasi Si-Ondel atau E-Samsat.  Kedua aplikasi ini bisa membantu dan memudahkan masyarakat bayar pajak selama masa PPKM Level 4 ini.

Dengan tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran,” ucapnya. 

Adapun jika menggunakan aplikasi Si-Ondel (Samsat Online Delivery), tersedia layanan delivery. 

Di mana driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat. Kemudian, driver ojek online tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan,”pungkasnya.

AKP Yuli berharap kepada masyarakat untuk lebih mematuhi aturan PPKM Level 4 ini demi keselamatan kita semua.