Revisi Peraturan No 1 Tahun 2020, Buat Terobosan dan Langkah Strategis

Armei Indra | Kamis, 17 Februari 2022 - 12:54 WIB
BP2MI agar membuat inovasi maupun terobosan terhadap upaya pemulangan PMI yang di deportasi dari Malaysia

Revisi Peraturan No 1 Tahun 2020, Buat Terobosan dan Langkah Strategis
Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI (istimewa)
-

Jakarta - Komisi IX DPR RI mendesak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk melakukan revisi Peraturan Kepala Badan Nomor 1 tahun 2020 tentang Standar, Penandatangan dan Verifikasi Perjanjian Kerja PMI. 

Hal ini disampaikan Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI pada saat membacakan kesimpulan RDP Komisi IX DPR RI dengan Kepala BP2MI  di Senayan beberapa waktu lalu. “Kami (Komisi IX) mendesak BP2MI untuk memberikan kemudahan dan penyelesaian perpanjang kontrak kerja PMI di negara penempatan,” kata Emanuel dikutip dari dpr.go.id.
 
Politisi Partai Golongan Karya ini juga mendesak BP2MI agar membuat inovasi maupun terobosan terhadap upaya pemulangan PMI yang di deportasi dari Malaysia.  “Mempercepat membaharuan MoU dengan Malaysia dalam rangka penguatan perlindungan PMI,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur II ini. 
 
Selain itu kata Melki, BP2MI harus melakukan koordinasi dengan Kemenaker dalam rangka penyelesaian MoU pada negara yang belum ada, sudah habis masa berlakunnya dan belum melakukan perpanjangan serta penyesuaian MoU sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI
 
Komisi IX DPR RI mengapresiasi penjelasan dan capaian kinerja Tahun 2021 dengan realiasi anggaran yang mencapai 98 persen dengan nominal sebesar Rp321.785.857.000 dari Pagu Anggaran Sebesar Rp316.986.895.000.
 
Dan TA 2022, Komisi IX akan memperjuangkan Anggaran BP2MI Tahun 2022 sebesar Rp320. 845.477.000 dan Usulan Kebutuhan Anggaran TA 2022 melalui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp241.035.804.000 sehingga total Anggaran BP2MI TA 2022 menjadi Rp561.881.281.000.