JHT dan JKP, Sifatnya Saling Mendukung Untuk Pekerja

Armei Indra | Rabu, 16 Februari 2022 - 13:29 WIB
JHT dan JKP, Sifatnya Saling Mendukung Untuk Pekerja
Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI (istimewa)
-

Jakarta - Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dua diantar sekian banyak program bantuan dari pemerintah. Kedua program ini (JHT dan JKP) sifatnya saling mendukung yang sangat bermanfaat untuk pekerja.   
"Ini adalah dua dari banyak program bantuan pemerintah untuk para pekerja kita," kata Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. 

Program JHT dan JKP merupakan perlindungan dan  jaminan berbagai kebutuhan tenaga kerja dapat diakomodir oleh pemerintah. Kedua program ini berbeda, JKP dikhususkan untuk orang yang kehilangan pekerjaan seperti PHK atau mengundurkan diri. Sedangkan JHT diberikan sebagai jaminan menghadapi hari tua.

Pria kelahiran Kupang ini memahami jika saat ini ada kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pemberian JHT. Yakni, 56 tahun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Sebenarnya itu bukanlah hal baru, sebab sudah tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) terkait JHT, di mana batas usia disebutkan 56 tahun," kata mantan Ketua  Ikatan Keleuarga Flopamora NTT DIY ini. 

Kebijakan pemberian JHT pada usia 56 tahun, pada hakikatnya mendudukkan kembali kedua program tersebut pada ketetapannya semula. "Jadi sebenarnya tidak ada masalah di sini,"katanya. Kalau pun kemudian ada ganjalan di masyarakat, itu lebih kepada kurangnya sosialisasi dan komunikasi.

"Pemerintah sudah membuat banyak program yang baik untuk para pekerja, membantu mereka. Tinggal bagaimana cara mensosialisasikan dan mengkomunikasikannya saja agar para pekerja bisa menerima dan memahaminya dengan baik. Saya kira tidak ada masalah dengan itu," tutup politisi dari partai berlambang pohon beringin ini.