Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan bahwa wajib bagi para anggota dan pengurus partai politik di Indonesia untuk memahami empat pilar MPR RI
Empat pilar yang dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar-pilar ini wajib dipahami sebagai penopang keberlangsungan bangsa dan negara Indonesia. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bekerja sama dengan DPC PKS Pasarminggu di Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2022.
HNW sapaan akrabnya menuturkan bahwa para anggota dan pengurus partai politik merupakan kader-kader yang akan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa, baik dari cabang eksekutif maupun legislatif. “Kader-kader parpol yang akan mengisi cabang-cabang eksekutif dan legislatif tersebut diwajibkan memiliki pemahaman yang utuh terhadap empat pilar itu,” tukasnya.
“Tujuannya agar jalannya negara kita ini sesuai dengan arah yang telah kita sepakati bersama, berbasis kepada Pancasila, UUD NRI 1945, konsep negara kesatuan, dan juga semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” pungkasnya.