Sesuai Arahan Presiden Kejagung Izinkan Pegawai Work From Anywhere

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 27 April 2023 - 19:15 WIB
Kejaksaan Agung memperbolehkan pegawainya yang mengajukan cuti tambahan untuk melakukan work from anywhere (WFA) pasca libur Hari Raya Idulfitri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Sesuai Arahan Presiden Kejagung Izinkan Pegawai Work From Anywhere
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana.
-

Jakarta - Kejaksaan Agung memperbolehkan pegawainya yang mengajukan cuti tambahan untuk melakukan work from anywhere (WFA) pasca libur Hari Raya Idulfitri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kamis (27/4/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan kebijakan itu boleh diterapkan pegawai yang mengajukan cuti tambahan.

“Bagi pegawai yang mengajukan cuti tambahan karena ketidaksediaan tiket pulang, maka sesuai dengan imbauan pemerintah dapat menghubungi atasan langsung untuk mendapat persetujuan dan melakukan WFA,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Ketut menjamin pelayanan tetap berjalan dengan baik, meski para pegawainya banyak yang melakukan WFA.

Tak hanya itu, Kejagung juga melaksanakan swab antigen kepada seluruh pegawainya yang bertugas di kantor, guna mencegah penyebaran varian baru Covid-19 Arcturus alias subvarian Omicron XBB 1.16.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai di Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan swab antigen, guna mendeteksi serta pencegahan dini demi memastikan pegawai dalam keadaan sehat, usai menjalani libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H.