Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan uang dan aset senilai Rp40 miliar terkait perkara korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank di PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast, Tbk (WSBP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan uang puluhan miliar tersebut disita dari rekening para tersangka dan pihak swasta.
“Pengembalian Rp40 miliaran, kita tarik dari beberapa rekening milik di antara tersangka ataupun swasta,” kata Kuntadi kepada Bisnis, Rabu (3/5/2023). Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah alat berat dalam kasus tersebut.
Saat ini, pihaknya menitipkan barang sitaan tersebut ke pihak dari Waskita Karya. Sekadar Informasi, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Kelima tersangka tersebut adalah Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kemudian, THK (Taufik Hendra Kusuma) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 202, HG (Haris Gunawan) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020 Lalu pihak swasta yaitu NM (Nizam Mustafa) selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya dan yang terakhir Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.