Kejagung Lelang Saham Terkait Kasus Jiwasraya Rp 1,9 Triliun

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 05 Juni 2023 - 15:46 WIB
Kejagung Lelang Saham Terkait Kasus Jiwasraya Rp 1,9 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia
-

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang saham milik perusahaan terafiliasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yaitu PT. Gunung Bara Utama dengan nominal hampir Rp2 triliun.

Dalam pengumuman lelang resmi yang dikeluarkan Kejagung, pihaknya melelang satu paket saham PT Gunung Bara Utama sebanyak 1.626.383 lembar saham. Harga yang ditawarkan dalam transaksi kali ini sebesar Rp1,94 triliun.

Adapun sebanyak 409.642 lembar saham milik PT Black Diamond Energy sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 1 tanggal 5 Juli 2019 dan 1.216.741 lembar saham milik PT. Batu Kaya Berkat sesuai sertifikat/surat kolektif saham Nomor 2 tanggal 5 Juli 2019.

Pelaksanaan lelang dimulai pada Kamis, (8/6/2023) pukul 14:00-15:00 WIB. Peserta yang ingin ikut dalam proses lelang harus memberi jaminan sebesar Rp 900 miliar sebelum tanggal 7 Juni 2023.

"Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/risiko fisik maupun nonfisik. Maupun konsekuensi biaya tertunggak yang sudah ada maupun yang akan ada atas objek lelang," ungkap Kepala Pusat Pemulihan Aset selaku Penjual Syaifudin Tagamal, tertanda Rabu, (31/5/2023).

PT Gunung Bara Utama adalah entitas usaha milik PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), salah satu perusahaan yang selalu dikaitkan dengan Heru Hidayat, salah satu tersangka di kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita sejumlah aset hasil sita eksekusi milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi PT Asabri (persero). Aset tersebut dititipkan kepada Camat Sijuk-Belitung.

Sejumlah aset tersebut diantaranya, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2.

Selain itu, 1 bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejaksaan Agung sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10.728.783.375.000.