Menlu RI: PBB Minta Nasehat Hukum ICJ Soal Kekerasan Israel

Agung Nugroho | Selasa, 16 Januari 2024 - 10:49 WIB
Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum atau advisory opinion dari Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina termasuk East Jerusalem. Hal itu disampaikan Menteri Luar Neger (Menlu RI) Retno LP Marsudi

Menlu RI: PBB Minta Nasehat Hukum ICJ Soal Kekerasan Israel
Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi dalam sambutan saat menghadiri diskusi pakar dengan tema "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional" di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Dok: Agung Nugroho/FIVE
-

Jakarta - Majelis Umum PBB telah meminta nasihat hukum atau advisory opinion dari Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan tindakan Israel di wilayah kependudukan Palestina termasuk East Jerusalem.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi dalam sambutan saat menghadiri diskusi pakar dengan tema "Advisory Opinion di Mahkamah Internasional Upaya Mendukung Kemerdekaan Palestina Melalui Penegakan Hukum Internasional" di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

"Permintaan ini telah disampaikan oleh majelis Umum PBB ke ICJ pada 17 Januari 2023. Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum," kata Retno di Kemlu RI, Jakarta, Selasa.

Merespon permintaan tersebut, kata Retno, dari sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ. 

Masukan tersebut terdiri dari dua hal. Lanjut Retno mengatakan pertama, masukan tertulis atau written statement yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023.

"Yang kedua, pernyataan lisan atau oral statement akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ. Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ," ujar Retno. 

Dia mengatakan inti dari semua yang dilakukan Indonesia ,adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina. 

"Pertemuan pagi ini sangat penting, karena saya dan Kementerian Luar Negeri ingin mendengarkan masukan para ahli hukum internasional mengenai dasar dan prinsip hukum internasional, bahwa pelanggaran Israel tidak dapat diterima. Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia Blatant Violation of International Law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," tandas Retno.