KPK: Permitaan Fee dalam Pengadaan Barang Hal yang Lazim

Agung Nugroho | Rabu, 06 Maret 2024 - 12:08 WIB
KPK: Permitaan Fee dalam Pengadaan Barang Hal yang Lazim
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan permintaan fee dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah hal lazim. Dok: Ist
-

Jakarta- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan permintaan fee dalam proses pengadaan barang dan jasa adalah hal lazim. Kesepakatan ini biasanya terjadi di luar e-katalog dan sering kali ditemukan penegak hukum saat menangani kasus rasuah.

“Kejadian yang ditemukan KPK dan aparat penegak hukum lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim,” kata Alexander dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024)

Alex mengatakan, nilai belanja pemerintah menyangkut pengadaan barang dan jasa sangat besar dan kerap ditemukan praktek korupsi.

“Para APIP di lingkungan pemerintah daerah juga mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi. Belanja negara itu diwarnai persekongkolan hingga kesepakatan jahat antara pemerintah terkait dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.,” ujar Alex.

Namun, para APIP itu kerap merasa sungkan karena tidak jarang perusahaan yang dihadapi dekat dengan pusat kekuasaan. “Bapak ibu ya agak sedikit mungkin sungkan ketika berhadapan dengan vendor yang kemudian bapak ibu ketahui ada hubungannya dengan ya pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ujar Alex.

Alex menyarankan, jika para APIP menghadapi situasi tersebut mereka bisa melaporkan dugaan korupsi itu ke aparat penegak hukum (APH) setempat. di daerah juga terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Karena itu, Alex mendorong agar mereka melaporkan dugaan korupsi itu ke KPK. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti aduan yang masuk.

“Laporkan ke KPK. Enggak usah ragu, tidak usah ragu bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja,” tutur Alex.