Cak Imin Minta Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Ardy | Kamis, 21 Maret 2024 - 05:06 WIB
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Cak Imin Minta Tim Hukum untuk Ajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dok: Ist
-

Jakarta - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kepada Tim Hukum Nasional AMIN untuk mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Cak Imin usai menanggapi pengumuman resmi KPU RI soal Pilpres 2024 yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

"Kami memutuskan meminta tim hukum Timnas Amin untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan menyampaikan kepada majelis hakim serta publik luas tentang berbagai kekurangan dan penyimpangan yang telah terjadi selama proses pilpres kali ini," kata Cak Imin yang disiarkan secara daring, Rabu (20/3/2024) malam

Dia mengatakan demi memperjuangkan suara mereka yang percaya pada aperubahan dan tetap teguh hingga akhir. 

"Maka tim hukum timnas AMIN agar menyampaikan kepada MK mengenai dugaan berbagai kekurangan dan kecurangan yang terjadi selama penyelenggaraan Pilpres 2024," ujar Cak Imin. .

Ia juga mengklaim tim hukum AMIN yang akan dipimpin oleh Ari Yusuf Amir telah menemukan bukti bahwa proses Pemilu 2024 tidak berintegritas. Ia menyebut bukti-bukti tersebut telah dikumpulkan dan akan disampaikan kepada MK.

"Terlalu banyak temuan-temuan tentang proses demokrasi yang tidak berintegritas. Ini yang telah dikumpulkan oleh tim hukum Timnas AMIN. Semua ini nanti akan disampaikan oleh tim hukum kepada MK," jelas dia

Editor: Agung Nugroho