Menko Polhukam Bakal Bentuk Satgas Judol Melalui Pepres

Agung Nugroho | Kamis, 13 Juni 2024 - 15:27 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk Satuan tugas (Satgas) Judi Online melalui Peraturan Pesiden (Perpres)

Menko Polhukam Bakal Bentuk Satgas Judol Melalui Pepres
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat diwawancarai usai membuka acara Forum Diskusi “Kebijakan Kolaboratif Pemerintah: Meningkatkan Peran Diaspora dalam Pertumbuhan Ekonomi serta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi", di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024). Dok: Agung Nugroho/FIVE
-

Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto akan membentuk Satuan tugas (Satgas) Judi Online melalui Peraturan Pesiden (Perpres) yang selanjutnya bekerja sama dengan pihak Interpol.

Hal itu dikatakan Marsekal TNI (Purn) Hadi kepada wartawan usai membuka acara Forum Diskusi “Kebijakan Kolaboratif Pemerintah: Meningkatkan Peran Diaspora dalam Pertumbuhan Ekonomi serta Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi", di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).

Menko Polhukam Hadi juga menyebut langkah ini untuk mencegah server judi online (judol) luar negeri masuk ke Indonesia.

"Dalam minggu ini sudah akan ada tindakan dan kami akan juga sampaikan ke media, apa keberhasilan dan apa yang belum kita lakukan. Dan perlunya kita bekerja dengan Interpol, dengan Kemenlu," ungkap Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto.

"Untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia, kita akan melakukan kerja sama," imbuh dia.

Hadi juga mengungkapkan Satgas Judi Online nantinya akan berfokus pada pencegahan, penindakan, termasuk menelusuri jejak 5.000 rekening yang sudah diblokir. "Kalau memang itu adalah rekening judi online, kita akan telusuri dan uangnya akan kita ambil semuanya. Kita serahkan kepada negara supaya tidak terulang lagi," kata Hadi.

Hadi menuturkan pihaknya juga akan menyosialisasikan bahaya atau dampak negatif dari judi online kepada masyarakat. Kemudian, tambah dia, pendampingan kepada masyarakat yang terdampak judi online.

"Dan satgas pencegahan juga akan memberikan sosialisasi, pendampingan kepada masyarakat terdampak supaya tidak terjebak lagi pada permainan judi online," pungkasnya.(Agn)